BPBD Rakor dan Bimbingan Pelaporan Penggunaan DSP

Published by Tim Publikasi on

Penggunaan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) yang diberikan untuk kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor 26 April lalu terus dipantau oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu. Untuk itu BPBD Provinsi kembali melaksanakan rapat koordinasi pada Jumat (4/6) terkait penggunaan DSP dan pelaporannya oleh kabupaten/kota.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh LO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Kolonel Arh. Bambang Suartono dan Kasub Direktorat Pemantauan dan Pelaporan BNPB RI Jarwansyah, S.Pd, MAP, MM. 

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Drs. Rusdi, M.Pd saat memimpin rapat menjelaskan, rakor ini merupakan bentuk koordinasi terkait pemantauan dan pelaporan penggunaan DSP yang diberikan oleh BNPB RI Rp. 2.250.000.000 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang telah diserahkan kepada BPBD kabupaten/kota sesuai pengajuan dan kebutuhan.

” Untuk itu kita bertemu disini untuk dibimbing secara teknis oleh tim dari BNPB bentuk laporan penggunaan DSP dan item yang dapat dibayarkan dengan dana tersebut. Sehingga sesuai aturan dan laporan penggunaan segera tuntas,” jelas Rusdi. 

Sementara itu, LO BNPB RI Kolonel Arh. Bambang Suartono menyampaikan, pengajuan bantuan mnegenai kebencanaan untuk Provinsi Bengkulu dapat diakomodir jika laporan penggunaan DSP telah rampung dan dilaporkan ke BNPB.

“Laporan DSP nya tuntaskan dulu, jika ini belum tuntas dilaporkan ke pusat nanti bantuan kebencanaan yang lainnya akan dipending. Meski demikian, kami siap menjadi penghubung ke pusat jika ada hal yang tidak dapat terselesaikan oleh daerah,” tegas Kolonel Bambang.

Kasub Direktorat Pemantauan dan Pelaporan BNPB RI, Jarwansyah menambahkan, pihaknya akan membantu dan membimbing bentuk laporan  penggunaan DSP.

“Saya dan tim datang untuk
melakukan pemantauan dan pelaporan, juga untuk membantu dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan yaitu DSP. Untuk itu
kami juga membawa instrumen diantaranya berupa daftar item yang dapat menggunakan DSP dan bagaimana bentuk laporannya, sehingga penggunaan dan pelaporan penggunaan DSP benar dan sesuai aturan,” ungkap Jarwansyah

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Pelaksana BPBD Provinsi ini diikuti oleh kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor yakni BPBD Kota Bengkulu, BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah, BPBD Bengkulu Utara, BPBD Kabupaten Kepahiang, BPBD Rejang Lebong, BPBD Lebong, BPBD Seluma, BPBD Bengkulu Selatan, BPBD Kaur. 

Usai Rakor kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan secara teknis oleh tim Pemantauan dan Pelaporan BNPB RI diantaranya BPBD kabupaten/kota diberikan bentuk surat pelaporan penggunaan DSP hingga menjelaskan detail item yang boleh dibayarkan menggunakan DSP sesuai peraturan.

Kasub Direktorat Pemantauan dan Pelaporan BNPB RI Jarwansyah saat memberikan contoh surat pelaporan penggunaan DSP
Bimbingan tim BNPB RI kepada BPBD Kabupaten/Kota terkait berkas laporan penggunaan DSP
Categories: Uncategorized

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.