Pencegahan Penyebaran Virus Corona, ASN Pemprov Bengkulu ‘Work From Home’

Published by Tim Publikasi on

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona/Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov diminta menjalankan tugas kedinasan di rumah Work From Home sesuai dengan surat edaran Gubernur Bengkulu No. 800/245/BKD/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Terkait hal ini Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu Drs. Rusdi Bakar, M.Pd menjelaskan Surat Edaran Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Presiden RI tentang penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“ASN yang melaksanakan Work From Home ini tidak seluruhnya, terutama untuk pejabat eselon empat, eselon tiga dan kepala OPD tetap bertugas seperti biasa, sehingga administrasi kantor masih tetap berjalan,” jelas Rusdi.

Terdapat 10 poin dalam Surat Edaran Gubernur diantaranya Absen Finger Print dihentikan sementara waktu, ASN melaksanakan kerja dari rumah/work from home dan ASN tetap melaksanakan tugas kewajiban serta tetap menerima hak tunjangan.

Categories: Uncategorized

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.