Dasar Hukum
Profil Lengkap BPBD Provinsi Bengkulu UNDUH
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Perangkat Daerah UNDUH
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 UNDUH
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD UNDUH
Kedudukan
Badan Penanggulangan Bencana Provinsi adalah bagian dari perangkat daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dalam hal penanggulangan bencana yang terjadi di Provinsi Bengkulu, berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Tugas & Fungsi
Sesuai tugasnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan bagian dari perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam hal penanggulangan bencana berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan rincian tugas sebagai berikut:
Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Visi dan Misi
Visi & Misi
Visi : Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu serta melihat latar belakang dan mencermati fenomena-fenomena yang ada, maka visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu penyelenggaraan Akuntabilitas adalah :
“Menjadi institusi terdepan dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Bengkulu yang siap siaga, tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana”
Penjelasan Visi :
Institusi terdepan, yaitu institusi utama yang menjalankan fungsi koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan enanggulangan bencana.
Masyarakat yang siapsiaga, yaitu masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keberanian untuk bertindak dalam menghadapi bencana.
Masyarakat yang tanggap, yaitu masyarakat yang cepat merespon dan bertindak terhadap gejala yang timbul dari ancaman bencana.
Masyarakat yang tangguh, yaitu masyarakat yang memiliki kemampuan fisik dan psychis dalam menghadapi dan menanggulangi bencana.
Misi : Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, ditetapkanlah misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata pada misi tersebut. Pernyataan misi memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana organisasi memenuhi kebutuhan tersebut.
Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai berikut :
Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Mengurangi risiko bencana dengan melaksanakan upaya pencegahan dan mitigasi serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Melaksanakan tindakan cepat tanggap dalam penanggulangan bencana.
Memulihkan dampak bencana menuju kehidupan masyarakat yang stabil, aman dan terkendali.
Tugas dan Fungsi Jabatan
Peraturan Kemendagri No 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah UNDUH
Struktur Organisasi
STRUKTUR OGRGANISASI BPBD PROVINSI BENGKULU UNDUH
Sekretariat, terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Keuangan.
TUGAS POKOK :
Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
FUNGSI :
Penyusunan proram kerja, evaluasi dan pelaporan
Pengelolaan keuangan
Pengelolaan kepegwaian, perlenlkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi
Sekretariat membawahi :
Kepala Sub Bagian Umum : mengelola admiministrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi serta melaksanakan tugas lain yang diberika oleh atasan.
Kepala sub Bagian Perencanaan dan pelaporan : mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Sub Bagian Keuangan : mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pra Bencana terdiri dari Sub Bidang Informasi, Survey dan Pendataan, serta Sub Bidang Perencanaan Penanggulangan Bencana.
TUGAS POKOK :
Mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penggolongan bencanap ada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI :
Perumusan kebijakan umum penanggulangan bencana pada pra bencana
Pemberdayaan masyarakat pada pra bencana
Pelaksanaan hubungan kerja pada pra bencana
Bidang Pra Bencana
membawahi :
Kepala sub Bidang Informasi, Survey dan Pendataan ; melaksanakan identifikasi dan inventarisasi inforamsi, sumber dan bahaya ancamanbencana serta melaksanakan tugas lain yang diberikanoleh atasan.
Kepala sub Bidang Perencanaan Penanggulangan Bencana : mengumpulkan bahan untuk penyusunanan rencana kegiatan penanggulangan bencana dengan instansi terkait serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sumber Daya Manusia
DATA PEGAWAI BPBD PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 UNDUH