Provinsi Bengkulu Status Tanggap Darurat  Bencana

Published by Tim Publikasi on

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Satus Tanggap Darurat Bencana Provinsi penanganan bencana banjir dan longsor. Status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.330.BPBD.Tahun 2022 sejak tanggal 2 September 2022 hingga tanggal 15 September 2022.

Penetapan ini dilakukan setelah ditetapkannya terlebih dahulu Status Tanggap Darurat Bencana oleh Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko dan menyusul Kabupaten Seluma.

“Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi ini akan berlaku hingga 14 hari kedepan dari tanggal penetapan,” jelas Jaduliwan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu.

Dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi ini, maka untuk penanganan daerah terdampak banjir dan longsor dapat mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) ke pemerintah pusat dan dana Belanja Tak Terduga (BTT) ke pemerintah daerah terkait.

“Sehingga operasional penanganan bencana dapat lebih maksimal dan terkoordinir,” ungkap Jaduliwan.   

Sementara itu, dari hasil laporan Tim Reaksi Cepat dan peninjauan lokasi terdampak banjir dan longsor saat ini sebagian besar kawasan terdampak telah surut dan mulai melakukan pembersihan lokasi.

Penyerahan DSP dari BNPB RI kepada Pemerintah Kota Bengkulu, Sabtu (3/9/2022) pasca ditetapkannya Kota Bengkulu Status Tanggap Darurat Bencana.
Categories: Berita

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.