Tugas dan Fungsi

Published by Tim Publikasi on

Sesuai tugasnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan bagian dari perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam hal penanggulangan bencana berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

Terkait dengan hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.